Dapat Pembebasan Bersyarat, Agung Ilmu Mangkunegara Masih Wajib Lapor Sampai 2024
Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu. Foto Rizky Panchanov/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Utara yang juga terpidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Bina Marga, Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelumnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara menjadi 5 Tahun. Atau dikurangi 2 Tahun dari vonis 7 Tahun penjara.
Kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu menjelaskan bahwa dirinya membenarkan Agung telah bebas pada Senin 23 Januari 2023. Mantan Bupati Lampung Utara itu bebas pada pagi tadi.
"Secara jelas kami belum mendapatkan suratnya (pembebasan bersyarat). Saya dapat kabar pukul 12.00 WIB. Tentunyn dan intinya kami sangat bersyukur melebih rasa syukur keluarga dan kepercayaan yang diberikan Pak Agung ke kami sangat luar biasa," jelasnya.
BACA JUGA:Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB
"Artinya kajian hukum dukungan dan doa itu membuat kami sangat bekerja keras. Dan kami lihat KPK sangat normatif terkait pengembalian aset. Walaupun aset ini jauh sebelum dilakukan korupsi perolehan jauh. Tetapi dengan pertimbangan dengan matang kami serahkan untuk pengembalian negara," tambahnya.
Menurutnya, selama pengembalian aset itu, KPK sangat apresiasi ketika saat meminta surat-surat soal aset pihaknya segera menyerahkan.
"Dan pada saat itu KPK menghitung kembali lagi kerugian negara dan subsidernya dengan nilai Rp 60 sekian miliar dan tinggal Rp 5 miliar sekian di konversi menjadi kurungan penjara 1 bulan 18 hari diberikan surat keterangan dan dasar surat itu lah kami berikan ke Lapas Rajabasa," ujarnya.
Usai menjalani PB ini, Agung pun diwajibkan untuk wajib lapor sampai dengan tahun 2024. "Dan kami akan sangat taat. Bebas murni nanti di tahun 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat
Ditanya soal hibah aset yang kini masih berpolemik, pihaknya tidak dapat menjawabnya. Dan pada prinsipnya soal aset itu mereka sudah serahkan semua ke KPK untuk penyelesaiannya.
"Penyelesaian aset ini sudah kami tanda tangani beserta suratnya. Masalah dimana itu diserahkan itu wewenang KPK sepenuhnya" kata dia.
Menurutnya, KPK melihat kepentingan strategis. Kalau pihaknya lihat definisi kerugian negara tentunya dalam kerugian itu kemana saja itu (aset) boleh dijual KPK.
"Dan diambil uangnya dimasukan ke negara itu juga boleh saya pikir tidak menyalahi aturan. Namun disisi kepentingan Lampung Utara merasa ini adalah anggaran di Lampung Utara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: