Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku pencuri mobil angkot diamankan oleh pihak kepolisian. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku pencurian mobil angkot, Kiki Ardianysah alias Meme (28) diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Selain Kiki, Polisi juga sebelumnya telah meringkus rekannya bernama Rendi alias Rades yang sudah menjalani hukuman.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, pelaku Kiki sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama lebih kurang 1 tahun. Dimana, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan Oktober tahun 2021.

Pelaku mencuri mobil lantaran saat itu sedang bekerja membawa mobil angkot. Sudah masuk DPO begitu lama, akhirnya Kiki diamankan pada tanggal 29 November 2022 lalu.

"Namun mobil angkot yang dicuri oleh para pelaku ini sempat mogok atau rusak. Dan diparkir di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan K.H Mas Mansur, Bandar Lampung," ujarnya, Selasa 6 Desember 2022.

Tak buntu akal, Kiki dan Rendi pun akhirnya menarik mobil angkot curian dengan menggunakan angkot lainnya. Dan disimpan di daerah Karang Anyar. 

"Dari laporan adanya mobil angkot dicuri, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku Rendi. Sedangka Kiki pelaku lainnya melarikan diri," kata dia.

Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada Kamis, 29 November 2022.

Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai supir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung. "Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis.

Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku. Saat ini pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindak lebih lanjut. 

Modus pelaku yakni menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir di jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.

Pelaku menarik angkot tersebut dengan mobil lain yang mereka bawa. Kemudian, mobil curian tersebut disimpan di daerah Karang Anyar, Lampung selatan.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsok dengan cara dipotong-potong atau kanibal. "Jadi mobil itu dikanibal oleh pelaku untuk mengaburkan barang bukti, terus pelaku menjual setiap bagian mobilnya," katanya

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi Alias Radek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: