Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman
Empat tahun jadi DPO, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat tahun jadi DPO, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).
SR merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung. Ditangkap oleh petugas dikediaman rumah mertuanya Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung. Pada Minggu, 16 Juni 2024 siang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
"Benar yang bersangkutan telah kami tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
BACA JUGA:Pastikan Layak Dikonsumsi, Pemkab Mesuji Periksa Organ Dalam Hewan Kurban
Usai melakukan aksinya pada tahun 2020 lalu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.
"Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung. Kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," tambahnya.
Untuk diketahui, SR tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa. Dimana peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal Bandar Lampung.
SR menggasak 1 unit handphone milik korban berinisial IP (31), tepatnya pada Senin 18 Mei 2020.
BACA JUGA:HMD Skyline Bakal Bikin Desain Klasik ala Nokia Lumia 920, Intip Bocoran Rumornya
"Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya" kata Dennis.
Saat melakukan aksinya, SR dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.
"SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR bertugas memantau situasi," tutupnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap adanya TKP lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: