Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku pencuri mobil angkot diamankan oleh pihak kepolisian. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

Tersangka Kiki mengatakan ia melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan terlilit hutang. "Karena ada utang waktu itu, saya dikasih uang seratus ribu sama Rendy," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: