Disnaker Provinsi Lampung Gelar Bimtek Struktur Upah dan Skala Upah
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Upah dan Skala Upah pada 85 perusahaan di Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Upah dan Skala Upah pada 85 perusahaan di Lampung.
Bimtek tersebut digelar di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung pada Rabu, 7 Desember 2022.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Agus mengatakan upah merupakan biaya yang dibutuhkan dalam sebuah proses manajemen perusahaan.
"Persoalan upah ini menjadi isu menarik, karena didalamnya tentu memiliki berbagai kepentingan dan tujuan. Baik dari sisi perusahaan, tenaga kerja, dan pemerintah selaku regulator," kata Agus.
BACA JUGA:Agen BRILink Wajib Baca, Ini Cara Pelaku Kejahatan Rampas Uang Puluhan Juta Rupiah
Apalagi saat ini di Lampung, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan dengan besaran Rp2.633.284,59 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.
"Penetapan besaran UMP ini juga penting karena menyangkut Kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat, tenaga kerja, dan tentu tidak bisa di lepaskan terkait keberlangsungan usaha dan kerja," katanya.
Karenanya dari sisi perusahaan dan tenaga kerja harus mampu di seimbang kan. Dengan harapan sisi upah bisa meningkatkan daya beli, namun jangan sampai upah menjadi cost besar dan berdampak pada perusahaan.
Persoalan strategis nasional dan Provinsi terkait penetapan upah ini akan memberikan dampak yang cukup besar, karena berimplikasi pada persoalan makro ekonomi nasional, daerah dan kondisi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dor, Bandit Pembobol Rumah di Lampung Timur Dilumpuhkan
"Maka penetapan upah ini baik pusat, provinsi dan kabkot dalam menetapkan standar upah sangat hati-hati. Pertimbangan dalam penetapan upah provinsi dan UMK dapat memberikan situasi yang lebih baik pada kondisi ekonomi di Lampung," katanya.
Karenanya digelarnya bimtek terkait struktur dan skala upah ini penting dilakukan. Karena jelas UMP, UMK merupakan upah minimum yaitu pemberian upah minimum bagi mereka yang bekerja dibawah satu tahun.
"UMP, UMK ini diterapkan sebagai upah minimum, upah bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun. Dalam penetapan upah diperlukan struktur upah dan skala upah tersebut. Guna menghitung standar upah yang diberikan pada pekerja dengan pertimbangan tidak boleh lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan," tambah Agus.
Namun dalam penerapan nya, memang ada beberapa faktor. Seperti golongan kerja, jabatan, pengalaman kerja, masa kerja, yang satu tahun tidak boleh disamakan dengan yang 10 tahun, pendidikan juga dilihat dan jadi pertimbangan, termasuk kompetensi yang dimiliki pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: