Dipindahkan ke Rutan, Karomani Cs Bakal Tidur dengan 20 Tahanan Lain

Dipindahkan ke Rutan, Karomani Cs Bakal Tidur dengan 20 Tahanan Lain

Warek I Unila Nonaktif Heryandi turun dari mobil menuju ruang tahanan. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) resmi dipindahkan ke Rutan Bandar Lampung. 

Rektor Unila nonaktif Karomani, bersama Mantan Wakil I Rektor Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri datang ke Rutan Bandar Lampung dikawal jaksa KPK.

Mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan tangan terborgol. 

Mereka tiba di Rutan pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Mengadu Menjadi Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Diamankan Tekab 308 Pringsewu, Ternyata...

Karomani kepada wartawan yang menunggu mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik.

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Semoga semua sehat-sehat selalu," katanya sebelum memasuki pintu gerbang rutan. 

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandar Lampung Yusuf Priyo Widodo menjelaskan, Karomani cs akan menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan.

"Apabila administrasi lengkap dan kesehatannya sehat maka mereka akan dipindahkan ke sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Yusuf Priyo Widodo, Senin 19 Desember 2022.

BACA JUGA:Rusak Kunci Stang, Pencuri Ini Berhasil Ambil Motor dan Diamankan Polisi

Yusuf Priyo Widodo menjelaskan, Karomani, Heryandi, dan Basri ditempatkan di dalam satu kamar sel di dalam blok mapenaling itu.

Mereka, kata Yusuf, akan tidur bersama dengan 20 tahanan lainnya yang juga saat itu dipindahkan.

"Ya dijadikan satu (Karomani, Heryandi dan Basri) kamar bersama 20 tahanan lain," kata Yusuf. 

Sedangkan Asril, salah satu tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, pihaknya akan segera mungkin melimpahkan berkas ketiganya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: