Gara-gara Masuk Kandang Ayam, Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Anggota Polsek Way Jepara mengamankan SP (24), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur yang diduga terlibat pencurian ayam, Senin 19 Desember 2022. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara masuk kandang ayam, SP (24), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ditangkap polisi, Senin 19 Desember 2022. Pemuda itu diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, SP diamankan karena diduga mencuri tujuh ekor ayam milik M. Afandi (31), warga Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.
Pencurian dilakukan sekitar pukul 02.0 WIB, Senin 19 Desember 2022. Modusnya, SP ke kandang ayam dan memasukkan unggas tersebut ke karung.
Namun aksinya dipergoki warga yang sedang ronda siskamling. Lantas SP kabur sembari membuang ayam curian ke jalan.
BACA JUGA: Operasi Lilin Krakatau 2022, Polres Pringsewu Turunkan 500 Personel Gabungan
Meski begitu, warga tetap melakukan pengejaran. Karena terpojok, SP mengeluarkan pisau untuk menakuti warga.
Saat bersamaan, anggota Polsek Way Jepara yang sedang berpatroli melintas dan langsung mengamankan SP.
Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh ekor ayam dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timut AKBP Zaky Alkazar Nasution.
BACA JUGA: Alert! This is The Danger of Smoking After Eating, According to dr. Saddam Ismail
Sebelumnya, sejak awal Desember Polres Lampung Timur dan jajaran berhasil mengungkap 15 tindak pidana. Dari ungkap kasus tersebut, 18 bandit ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, 15 kasus yang terungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dua bandit yang diduga terlibat ditangkap.
Kemudian lima kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan lima tersangka dan lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan delapan tersangka.
Lalu masing-masing satu kasus pencurian biasa, penganiayaan berat (anirat) dan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: