Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan Dua Pemuda Pemilik Ribuan Pil Hexymer
Dua pemuda pemilik ribuan pil Hexymer yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda yang diduga pemilik ribuan butir pil Hexymer diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Selasa 20 Desember 2022.
Mereka adalah PS (22), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal, Jawa Tengah dan RB (20), warga Kelurahan Segala Mider, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, PS diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, saat berada di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu.
Dari pemuda itu, polisi menyita barang bukti dua buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, satu unit ponsel, botol warna putih dan uang tunai Rp 50 ribu.
BACA JUGA: Resmi, Penerbangan Susi Air di Bandara M. Taufiq Kiemas Pesisir Barat Dihentikan
Tiga jam kemudian, RB diciduk dari sebuah kosan di Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Polisi menyita barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, satu unit ponsel, dua botol plastik, tas dan uang tunai Rp 50 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Terpisah, sejak beberapa bulan silam, ribuan pil Hexymer masuk ke Lampung Timur. Belasan tersangka ditangkap. Mereka mendapatkan barang dengan membeli secara online.
Kali terakhir, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Selasa 8 November 2022.
BACA JUGA: Randis Bupati Pesisir Barat Bisa Dipinjam untuk Acara Adat atau Pernikahan, Syaratnya…
Polisi mengamankan SY (27), warga Kecamatan Batang Hari. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.075 butir pil Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di Kecamatan Pekalongan.
Menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba menangkap SY saat berada di Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Selasa 8 November 2022.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu 9 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: