Bukan Hanya KONI, di Kasus DLH Bandar Lampung Pun Kerugian Negara Dikembalikan
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bukan hanya kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Di kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019 hingga 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang prosesnya penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung pun mengembalikan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto di Kejati Lampung, Kamis 22 Desember 2022.
Nanang mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, pihak-pihak yang menyadari sudah mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Selamat! Universitas Muhammadiyah Lampung Raih Prestasi Dua Katagori Ajang Silat APIK PTMA
"Di perkara DLH juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp573 juta. Ada banyak yang mengembalikan," kata Kajati Nanang.
Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan kasus retribusi sampah di DLH Bandar Lampung masih dalam tahap perhitungannya kerugian negara.
Kemudian di kasus dugaan mark up tunjangan kinerja (Tukin) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, oleh tiga oknum pegawai yang terindikasi melakukan penyelewengan juga sudah mengembalikan kerugian negara.
"Dan penyelamatan uang negara di bidang pidana khusus sebesar Rp4,8 miliar selama 2022. Jumlah ini termasuk juga dari kejaksaan negeri di 14 kabupaten dan kota di Lampung," terang Kajati Nanang.
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tekankan Pentingnya Eksistensi Perempuan Dalam Berbagai Sektor Pembangunan
Total penyidikan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa seluruh Lampung ada 41 kasus yang naik ke tahap penyidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: