Tenaga Kontrak dan Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes? Ternyata KemenPAN-RB Masih Menunggu Hal Ini

Tenaga Kontrak dan Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes? Ternyata KemenPAN-RB Masih Menunggu Hal Ini

Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi wacana tenaga kontrak dan honorer bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes masih terus menjadi tanda tanya.

Sebagian orang beranggapan wacana tenaga kontrak dan honorer bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah hal yang sulit terwujud.

Namun ada juga yang optimis wacana tenaga kontrak dan honorer bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes bisa saja terealisasi.

Usut punya usut, mengenai wacana pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, sampai saat ini KemenPAN-RB masih belum dapat memberikan keterangan yang sifatnya pasti.

BACA JUGA:Pesan Polisi Pada Perayaan Nataru 2023, Nomor 2 Sangat Penting, Polres Tulang Bawang Langsung Bangun 3 Pos

Hal itu dikarenakan untuk pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih belum bisa berbuat banyak.

Sebab, sampai saat ini KemenPAN-RB masih menunggu hasil pembahasan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Meski begitu, sebagai pihak yang berwenang dan membawahi ASN atau PNS, KemenPAN-RB tidak lepas tangan begitu saja mengenai rancangan RUU ASN yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut.

Demikian melansir dari Radarkepahiang dalam artikel berjudul Pemberlakuan Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, KemenPAN-RB Masih Menunggu Ini.

BACA JUGA:Calon Rektor Unila Prof. Suharso, Mantan Buruh dan Cleaning Service yang Jadi Guru Besar Termuda

Untuk revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini pula, KemenPAN-RB juga intens melakukan koordinasi bersama Komisi II DPR RI.

"Jika nanti ada percepatan pasti ada pembahasan yang pada akhirnya akan disepakati dan disetujui bersama," sebut Karo DKIP KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce kepada awak media belum lama ini.

Bukan hanya itu, terkait revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, KemenPAN-RB juga terus melakukan koordinasi lintas sektor atau stakeholder yang terkait.

Seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bahkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) pun ikut dilibatkan dalam mempelajari draft RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: