Tenaga Kontrak dan Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes? Ternyata KemenPAN-RB Masih Menunggu Hal Ini

Tenaga Kontrak dan Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes? Ternyata KemenPAN-RB Masih Menunggu Hal Ini

Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Mengenal Calon Rektor Universitas Lampung, Prof. Asep Sukohar

"Kami terus menjalin komunikasi dan kami akan mencarikan solusi yang terbaik," sebutnya.

Namun, terkait rencana pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjasi PNS ini, dirinya mengatakan kalau pihaknya tidak bisa serta merta.

Sebab untuk persoalan tersebut, Mohammad Averrouce mengatakan jika KemenPAN-RB masih menunggu hasil rapat paripurna DPR RI masa sidang ke III.

"Kami KemenPAN-RB masih menunggu, kalaupun nanti ada informasi terbaru pasti akan kami informasikan lagi," tukasnya.

BACA JUGA:Sosok dan Kiprah Ketua TP PKK Pringsewu Rusdiana Dewi

Berikut ini poin RUU ASN revisi atau perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengangkatan langsung tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes:

Pasal 2 pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Pasal 131 ayat 5 berbunyi jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

Lalu pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Untuk Warga Metro, Ingat Jangan Hidupkan Petasan di Saat Malam Tahun Baru

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. 

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," demikian bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: