Penyaluran Bansos, Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan BBM Diperpanjang

Penyaluran Bansos, Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan BBM Diperpanjang

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyaluran Bantuan sosial (bansos) mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari alokasi dana transfer umum (DTU) 2 persen Pemprov Lampung diperpanjang.

Hal ini usai hingga batas akhir 23 Desember 2022 masih ada sekitar 1.512 kelompok penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bantuan dengan nilai Rp250 ribu per bulan, yang diberikan selama tiga bulan dengan total per penerima mendapatkan Rp750 ribu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi pada Rabu, 28 Desember 2022 di kantornya.

"Atas hasil rapat bersama Pak Sekda, bahwa guna meningkatkan penerima bansos BBM ini, akhirnya diputuskan pada rapat yang dipimpin oleh Pak Sekda untuk di perpanjang," kata Aswarodi.

BACA JUGA:HK Pastikan Stok BBM Aman Selama Masa Libur Nataru di JTTS

Dia mengatakan sampai per 23 Desember 2022, yang sudah tersalurkan ialah bantuan kepada 12.895 KPM dari total 14.047 KPM.

"Jumlah ini sekitar 90 persen ya dari target. Masih ada 1.512 KPM lagi yang belum mengambil bantuan ini," katanya.

Menurut Aswarodi, KPM yang mengambil ini memang ada beberapa kendala. Salah satu terbanyak ditemukan ialah bahwa penerima saat ini tengah bekerja baik di pulau lain diluar Lampung hingga keluar negeri.

"Jadi banyak yang sudah dikonfirmasi bahwa banyak yang belum menerima ini karena mereka sedang bekerja di luar Lampung, bahkan di luar negeri. Sementara dari Bank Lampung sebagai penyalur menyebut tidak bisa diwakilkan," katanya.

BACA JUGA:Tahun Baru HP Baru! Ini 6 Rekomendasi Smartphone Android dengan Harga Mulai Rp3 Jutaan

"Karena penerima harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan, kita sudah sampaikan ke Bank Lampung agar ada dispensasi, namun hal ini tetap tidak bisa dilakukan," tambahnya.

Untuk perwalian juga, harus dilakukan jika nama penerima ternyata sudah meninggal. Tapi itu juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, jika tidak ada ahli waris juga tidak dapat dilakukan.

"Ada juga ditemukan kasus alamat yang terdaftar di KTP ternyata sudah berbeda, ada juga yang memang saat hendak mengambil ternyata tidak lolos verifikasi datanya," lanjutnya.

Karenanya, Pemprov Lampung memutuskan memperpanjang penyerahan bantuan tersebut hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: