Kartu Prakerja Gelombang 48 Terapkan Skema Normal, Peserta Bakal Dapat Insentif Lebih Besar

Kartu Prakerja Gelombang 48 Terapkan Skema Normal, Peserta Bakal Dapat Insentif Lebih Besar

Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka bulan Januari 2023 mendatang dengan menerapkan skema normal. FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kartu Prakerja gelombang 48 siap dibuka pada Januari 2023 mendatang dengan menerapkan skema normal.

Pemerintah akan menerapkan skema normal dengan menyesuaikan besaran bantuan yang akan diteima Kartu Prakerja gelombang 48.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta. 

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," tegasnya, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Skema Normal sendiri ialah skema program Kartu Prakerja yang memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Skema ini akan diterapkan dengan bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan.

Skema normal Kartu Prakerja telah disiapkan dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 17 Tahun 2022.

Pada tahun 2023 besaran insentif bakal naik menjadi Rp4,2 juta per individu yang nantinya akan diterima oleh para peserta Kartu Prakerja gelombang 48.

BACA JUGA: Simak! Ini yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Adapun dana insentif yang akan diberikan sebesar Rp4,2 juta akan diberikan dengan rincian pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Peserta juga akan menerima insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Sebelum diterapkan skema normal, total besaran bantuan yang diberikan tahun lalu hanya sebesar Rp3,55 juta per individu. 

Dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp150 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: