Pekan Depan KPU Pesawaran Laksanakan Tes Tertulis PPS, Ini Bocorannya
Ilustrasi Pemilu 2024--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Pesawaran akan menggelar tes tertulis bagi calon PPS untuk seluruh desa di kabupaten setempat.
"Masing masing desa minimal 6 calon PPS. Karena paling sedikit pendaftar dua kali lipat dari kebutuhan,"ungkap Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, Minggu 1 Januari 2023.
Dikatakan, pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Dimana, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA yakni melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
"Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Dan pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara. Nah, jika pada batas akhir pendaftaran kuota dalam satu desa belum terpenuhi, maka rekrutmen akan diperpanjang,"paparnya
BACA JUGA:UPDATE, Kartu Prakerja Gelombang 48 Siap Dibuka Hari Ini 1 Januari 2023, Cek Linknya Sekarang!
Ditanya mekanisme pelaksanaan tes tertulis bagi calon PPS? Menurut Yatin, terdapat dua alternatif pelaksanaan tes tertulis yakni tes tertulis melalui CAT dan dengan sistem manual seperti biasa.
Tes secara CAT, akan dilaksanakan di tiga titik yakni Kecamatan Padang Cermin, Gedongtataan dan Negerikaton. Tentunya bekerja sama dengan lembaga pendidikan terkait kelengkapan sarana prasarana CAT.
"Kalau tes tertulis manual, rencananya akan kita gelar di masing masing kecamatan,"jelasnya.
Dijelaskan jika tidak ada perpanjangan, pelaksanaan tes tertulis dijadwalkan 6 hingga 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Polres Tanggamus PTDH 2 Orang Anggota, Ini Identitasnya
Namun, hingga saat ini masih dalam pembahasan terkait skema pelaksanaan tes, apakah CAT maupun manual. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: