Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Ini Perannya
Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi BOKB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) E, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.
Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat No : 86L.8.19 FD.2/072022:tertanggal 29 Juli 2022.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut.
Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.
BACA JUGA: 7 Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Nomor 4 Bunda Wajib Tahu
Dalam kasus ini, E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).
Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021.
“Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551. 654.762. Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi, Jumat 29 Juli 2022.
Yunardi menyatakan, E diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18. Kemudian pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 12 E UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: