Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Ini Perannya

Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKB, Ini Perannya

Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi BOKB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan tersangka kasus dugaan bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 

Ia adalah YE, yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun  anggaran 2020 dan 2021.

Sebelumnya penyidik Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diajukan ke persidangan. 

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA: Tok, Harga Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800, Mulai 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB

Menurut Yunardi, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang membuat terang tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan YE sebagai tersangka. Ini tertuang dalam surat Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023. 

Dalam kasus ini, YE turut serta membantu mengumpulkan uang hasil potongan dan menyetorkan kepada E yang merupakan Kepala Dalduk Dinas PPPA, dan KB Tanggamus. 

Perbuatan YE dan E menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.551. 654.762, 00. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. 

BACA JUGA: Unila Buka Rekrutmen PPPK, Simak Rincian Formasinya

”Tersangka YE diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kajari. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, Yunardi menyatakan belum dilakukan terhadap YE. 

”Tim penyidik akan melakukan evaluasi apakah tersangka perlu tidaknya dilakukan penahanan,” ujarnya. 

Penyidikan kasus ini juga akan terus dikembangkan. Untuk sidang dengan terdakwa E, Rabu 4 Januari memasuki agenda pemeriksaan saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: