Tok, Harga Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800, Mulai 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB
PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial, dan Trading Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Harga baru akan berlaku pukul 14.00 WIB, per 3 Januari 2023. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Harga baru akan berlaku pukul 14.00 WIB, per 3 Januari 2023.
Harga terbaru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di DKI Jakarta.
Untuk harga Pertamax (RON 92) akan disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.000 per liter.
“Diputuskan hari ini, harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.000,” kata Menteri Erick Thohir.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Beli BBM 2023, Wajib Pakai Ini Sekarang!
BACA JUGA: Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Simak Penjelasan Berikut
Kemudian untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) kembali disesuaikan dari harga sebelumnya Rp 15.200, sejak penyesuaian harga terakhir yang dilakukan pada 1 Deseber 2022 lalu, menjadi Rp 14.050 per liter.
Lalu untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) akan disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter dari harga sebelumnya Rp 18.300 per liter.
Sementara Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian menjadi Rp 16.750 per liter dari harga sebelumnya yakni Rp 18.800 per liter.
Sebelumnya, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bensin Pertalite (RN 90) pada 3 September 2023 lalu dinilai belum sesuai dengan harga pasar.
BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Harga BBM Non Subsidi di Lampung
BACA JUGA: Peringatan! Ini Sanksi untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir. Ia menilai ketidaksesuaian harga pasar yang dilakukan pemerintah terhadap BBM bersubsidi.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh Menteri BUMN lantaran negara masih harus nombok sebesar Rp 1.100 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: