Peringatan! Ini Sanksi untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Buying Subsidized Fuel is Mandatory Using the MyPertamina Application. ILUSTRATION/IMAGES PIXABAY.COM--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengambil tindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM ) bersubsidi. Langkah ini diambil agar penyalurannya tepat sasaran.
Ketentuan ini menjadi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
Dengan pengetatan tersebut, cara pembelian BBM diharapkan lebih terintegrasi mengunakan sistem IT sehingga sesuai data konsumen.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan, dengan sistem pembelian tersebut, masyarakat tidak bisa main-main saat membeli BBM.
BACA JUGA: Ini Modus Penyimpangan BBM Bersubsidi, Ada yang Gunakan Model Helikopter
Di mana, data di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan terintegrasi satu sama lain.
“Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, saat kuotanya (BBM Subsidi untuk kendaraan) sudah habis,” kata Retno dilansir dari bphmigas.go.id, Rabu 4 Januari 2023.
Sebagai hasil kerja sama antara BPH Migas dan Polri, Retno mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna BBM bersubsidi.
Sanksi mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai pidana penjara paling enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Harga BBM Non Subsidi di Lampung
Ketentuan tersebut juga termasuk kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Sementara sepanjang tahun lalu, BPH Migas mencatat penyelewengan BBM bersubsidi, khususnya solar, hingga lebih dari 1,4 juta kilo liter.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menggunakan sejumlah cara. Saat di SPBU, pelaku menggunakan cara helikopter atau pembelian secara berulang dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, pelaku penyalahgunaan BMM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: