Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara

Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polres Tanggamus terkait sinergitas dalam upaya menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2017. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Peringatan untuk pemilik dan penyelenggara hiburan organ tunggal di Tanggamus. 

Pelanggaran terhadap Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum Organ Tunggal bakal mendapat sejumlah sanksi

Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha sampai pidana penjara dan denda yang mencapai puluhan juta. 

Hal ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) Polres Tanggamus terkait sinergitas dalam upaya menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Perda Nomor 05  Tahun 2017.

BACA JUGA: Tegas! Polsek Talang Padang Bubarkan Organ Tunggal di Gisting

Kegiatan di aula Paramasatwika yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra ini dihadiri Wakil Bupati AM. Syafi’i, Kajari Yunardi, Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/Tgm dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

Turut hadir stakeholder terkait. Antara lain Ketua MUI dan FKUB Tanggamus, hingga kapolsek dan jajaran. 

AKBP Siswara Hadi Chandra menyebutkan, penyelenggaran organ tunggal hingga malam hari dapat meningkatkan kejahatan.

Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),curanmor sampai penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA: Rusuh Organ Tunggal di Pesawaran, Honorer Tewas Tertusuk

"Ini menjadi dasar pemikiran kita. Kesepakatan dulu sesuai perda harus diimplementasikan kembali," tegas AKBP Siswara Hadi Chandra saat memberikan sambutan dalam FGD. 

Sementara Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengungkapkan, dalam FGD tersebut ditandatangani kesepakatan bersama terkait hiburan organ tunggal.

Ada enam poin yang mesti dipatuhi oleh masyarakat terkait hiburan yang melewati batas waktu.

Poin penting adalah mendorong penyidik melakukan proses hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam Perda Tanggamus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: