Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara

Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polres Tanggamus terkait sinergitas dalam upaya menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2017. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Remaja Asal OKU Selatan Tewas Ditusuk Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat

Tindakan yang diberikan terdiri dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara sampai pencabutan izin usaha orgen tungggal. 

Kemudian juga diatur terkait pidana penjara dan denda.

"Ketentuan pidana dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegas Iptu .Yusuf dalam keterangan  tertulis.

Sementara Wakil Bupati AM. Syafi’i menyampaikan terima kasih atas FGD yang difasilitasi Polres Tanggamus terkait Perda Nomor 05 Tahun 2017.

BACA JUGA: Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat, Ini Pengakuan Remaja Pelaku Penusukan

Menurut AM. Syafi’i, hal tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak.

”Ahamdulillah semua hadir. Ini lakukan bersama untuk  perbaikan kamtibmas di Tanggamus," kata wakil bupati.

Pada bagian lain, Ketua MUI Tanggamus KH. A. Wahid Zamas menyatakan dukungan terhadap FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan organ tunggal.

Menurut dia, banyak hal negatif saat organ tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Hiburan Organ Tunggal di Lamteng Tidak Dilarang, Tapi...

"Kita dari Majelis Ulama Indonesia Tanggamus sangat mendukung apa yang sudah diputuskan dalam musyawarah di FGD, untuk melaksanakan Perda Nomor 05 Tahun 2017,” tegas KH. Wahid Zamas.

Ia sangat bersyukur Polres Tanggamus telah mengambil sikap untuk kembali meningkatkan penerapan perda tersebut.

KH. Wahid Zamas juga mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus agar mematuhi perda untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas di Tanggamus.

"Dari segi agama juga, ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sahibul hajat akan ikut menanggung dosanya. Sebab sudah memfasilitasi,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: