Kejati Lampung Tahan Mantan Direktur PT KNT

Kejati Lampung Tahan Mantan Direktur PT KNT

Kejati Lampung tahan mantan Direktur PT KNT. -Foto Kejati Lampung -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap Indah Irwanti --mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) anak usaha PTPN VII

Penahanan tersebut setelah jaksa penuntut umum Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa pada Selasa 3 Januari 2022. 

"Hari ini jaksa penuntut umum Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan tahun 2020," papar Kasipenkum I Made Agus Putra.

BACA JUGA:Balita dan Anak Dapat Bansos Rp 3 Juta, Begini Cara Pendaftarannya

Dalam perkara tersebut kejadian bermula ketika Januari tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT Karya Nusa Tujuh dengan kegiatan usaha pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (pakan ternak), pembangunan perindustrian, jasa dan pengangkutan darat. 

PTPN VII menyuntikkan modal awal sebesar Rp 26,8 miliar dan sebesar Rp 3 miliar dari koperasi karyawan PTPN VII.

Tersangka Indah Irwanti selaku Direktur Tujuh diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan PT KNT untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT Solid Gold dan PT Monex dalam perdagangan saham.  

"Tersangka selaku Direktur PT KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT KNT tersebut, tetapi uang yang masuk ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dalam melakukan permainan saham," beber Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. 

BACA JUGA:Momentum HAB ke-77, 22 ASN UIN Terima Satyalancana Karya Satya

Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Lampung.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung, maka terhadap tersangka segera dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. 

Saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 8 UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: