Modal Ancam Sebar Video Panas, Dua Remaja di Lampung Timur Cabuli ABG

Modal Ancam Sebar Video Panas, Dua Remaja di Lampung Timur Cabuli ABG

Dua remaja di Lampung Timur ditangkap karena diduga melakukan pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID Dengan ancaman akan menyebarkan video panas, FI (15), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SS (18), warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, mencabuli AD (14), warga Way Bungur. 

Kasus ini terungkap. Dua pelaku diamankan anggota Polres Lampung Timur, Selasa 3 Desember 2023. 

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan mengatakan, FI dan SS disangka melakukan kekerasan seksual kepada AD.

BACA JUGA: Awal Tahun, Puluhan Kepala SMA di Lampung Di-rolling, Ini Daftarnya

Modusnya, mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh AD saat video call dengan pacarnya. 

Pencabulan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kali pertama dilakukan oleh SS pada 11 Oktober 2022 silam. 

Sementara FI mencabuli AD pada 22 Oktober 2022 lalu. Tindakan tidak senonoh itu dilakukan di kebun samping rumah AD.

BACA JUGA: Dituntut Dua Tahun Penjara, Andi Desfiandi Doakan Orang yang Dinilai Menzaliminya

Peristiwa itu terungkap setelah keluarga AD curiga dengan perubahan sikap anak baru gede (ABG) tersebut. 

Di mana, AD terlihat sering melamun dan mengurung diri di dalam kamarnya. Ketika didesak, ia menceritakan peristiwa yang dialami. 

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Way Bungur. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FI di Kecamatan Way Bungur, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa 3 Januari 2023. 

BACA JUGA: Pengakuan Lelaki Pencabul Anak Kandung di Pringsewu, tak Pakai Kekerasan, Tapi...

Dalam pengembangan, polisi menciduk SS saat berada di wilayah Kecamatan Rumbia, pukul 18.00 WIB, Selasa 3 Januari 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: