Beredar Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Kejati Lampung Buka Suara

Beredar Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Kejati Lampung Buka Suara

-Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, membenarkan adanya oknum pejabat Kejari Pringsewu yang diperiksa bidang pengawasan.

Namun ia dengan tegas membantah bahwa kedua oknum yang diperiksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Kemarin itu saya tegaskan tidak ada namanya OTT seperti kabar yang beredar," ungkap Made saat konferensi pers di Kejati Lampung.

BACA JUGA:Beredar Kabar OTT di Kejari Pringsewu, Kejati Lampung Buka Suara

"Memang ada pemeriksaan yang dilakukan di internal kami dalam hal ini bidang pengawasan, terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga kita panggil untuk pemeriksaan internal," sambungnya. 

Lalu, saat disinggung siapa saja oknum jaksa Pringsewu yang diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang. Made belum mau menjelaskan secara gamblang.

"Iya benar yang diperiksa dari Pringsewu dan kebetulan kemarin itu ada giat PAM SDO, tapi terkait dengan kasus ini atau bukan saya belum tahu," ungkap Made.

"Begitu juga dengan oknum yang diperiksa siapa saya belum tahu, sebab saat ini masih proses pemeriksaan," sambung Made.

BACA JUGA:Kasus DBD di Mesuji Meningkat, Ingin Terhindar Perhatikan Ini

Ditambahkan Made, pemeriksaan oknum jaksa tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejati Lampung.

"Infomasi dari masyarakat yang masuk ke pimpinan Kejati Lampung kemudian ditindaklanjuti Bidang Pengawasan, begitu hasilnya keluar dari bidang pengawasan baru ada tindakan dari pimpinan," imbuhnya.

Made juga menyebut, oknum yang diperiksa bidang pengawasan lebih dari satu orang. Tapi dia tidak menyebut secara rinci.

"Lebih dari satu yang jelas, bisa dua, tiga, atau lima. Ini berkaitan dengan bidang pidana khusus," pungkas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: