Selain Anak Tiri, Pria Asal Panjang Ini Juga Cabuli Anak Tetangganya

Selain Anak Tiri, Pria Asal Panjang Ini Juga Cabuli Anak Tetangganya

--

BACA JUGA:Kasus Dugaan Proyek RTLH Fiktif di Disperkim Lampura, Kejati Lampung Belum Tetapkan Tersangka

Namun aksi persetubuhan anak tiri tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol M.Joni membenarkan hal tersebut. BR (57) ditangkap petugas Jajaran Polsek Panjang di kediamannya,  Senin 2 Januari 2023 berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban US (42) yang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya bahwa ayah tirinya (BR) telah melakukan persetubuhan ke Mapolsek Panjang. 

Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) yang tinggal satu rumah. "Keterangan dari korban, setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022" ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Perbuatan Pelaku BR (57) itu dilakukan sejak korban VA (10) duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.  "Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya" tambah Kompol M Joni. 

BACA JUGA:Penerbangan Perintis Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Kembali Dibuka Hari Ini, Harga Tiket Lebih Murah

Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan 1 (satu) helai celana panjang  dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: