Kasus Dugaan Proyek RTLH Fiktif di Disperkim Lampura, Kejati Lampung Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Proyek RTLH Fiktif di Disperkim Lampura, Kejati Lampung Belum Tetapkan Tersangka

Kejati Lampung memberikan keterangan kasus dugaan korupsi proyek RTLH Fiktif di Disperkim Lampura. -Foto Kejati Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2018-2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pihaknya menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus korupsi perencanaan kegiatan fiktif di Disperkim Lampura.

Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.

"Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan tahapannya di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020," kata Hutamrin.

BACA JUGA:Penerbangan Perintis Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Kembali Dibuka Hari Ini, Harga Tiket Lebih Murah

Dugaan korupsi tersebut, kata Hutamrin, dilakukan dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilai manfaat.

Besaran anggaran kegiatan perencanaan yang fiktif yaitu tahun 2018 sebesar Rp 1,45 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1,2 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 960 juta. Sehingga total dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Disperkim Lampura, terdapat anggaran kegiatan jasa perencaan tahun 2018, tahun 2019 dan 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Disperkim Lampura.

"Bahwa kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) yang fiktif tersebut dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran di bawah Rp 100 juta agar dapat dilakukan pengadaan langsung," jelas Hutamrin.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Tangkap Bandit Pembobol Rumah

Kemudian pihak Disperkim Lampura saat itu kata Hutamrin membentuk tim untuk mencari dan meminjam perusahaan jasa konsultasi untuk dipilih langsung sebagai penyedia dalam kegiatan perencanaan RTLH.

Selanjutnya Disperkim Lampura membuat hasil pekerjaan kegiatan perencanaan RTLH yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Dibuat seolah-olah penyedia (perusahaan) yang melaksanakan kegiatan perencanaan. Padahal yang mengerjakannya adalah oknum-oknum itu sendiri dan uangnya masuk ke mereka," kata Hutamrin.

Meski sudah menaikkan status penyidikan kasus dugaan proyek RTLH fiktif di Disperkim Lampura, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

BACA JUGA:BKD Sebut Terus Lakukan Evaluasi Usai Lelang JPTP Selesai

"Tersangkanya belum ada karena ini masih penyidikan umum. Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: