Curi Motor Jemaah Masjid, 2 Warga Gunung Pelindung Diamankan Polsek Jabung
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Dini Pasang Maksimum Tanggal 7 sampai 9 Januari 2023
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, MA disangka sebagai pelaku curanmor Honda Beat milik Arif (15) warga Kecamatan Way Jepara.
Aksi pencurian dilakukan MA bersama rekannya, Senin 12 Desember 2022 pukul 16.20 Wib.
Peristiwa berawal ketika korban sedang memarkirkan sepeda motornya di warung makan di Kecamatan Way Jepara.
Namun ketika selesai makan dan berniat pulang, korban tidak melihat sepeda motornya di tempat parkir. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Way Jepara.
BACA JUGA:Cepat Tanggap, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Semarang dan Demak
Atas laporan korban, personil Polsek Way Jepara langsung melakukan penyisiran dan pengejaran.
Kurang 1 jam setelah kejadian, upaya pengejaran membuahkan hasil. Itu ketika personil Polsek Way Jepara dan warga melihat pelaku dan rekannya di jalan Lintas Timur sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Melihat ada yang mengejarnya, MA memacu laju sepeda motor curiannya. Naas, bagi MA saat berusaha kabur dia menabrak pengendara lain hingga terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan. Sementara, rekan MA berhasil kabur dengan meninggalkan seped motor yang dikendarainya.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah kunci leter T serta sepucuk senjata api mainan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: