Itera Hapus Kebijakan Pembayaran UKT Bertahap, Ini Ketentuan Terbaru
Itera menghapus kebijakan pembayaran bertahap atau cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mulai Januari 2023. --
BACA JUGA: Dosen Itera Ikut Investigasi Kecelakaan Kereta Babaranjang di Lampung Tengah
"Minggu lalu sudah kami selesaikan dengan KM Presiden Mahasiswa. Berkaitan dengan kebijakan cicilan yang sudah tidak berlaku lagi. Kenapa, kebijakan lama itu adalah kebijakan saat Covid-19. Kedua, ada temuan dari audit BPK, kita mempunyai Piutang yang cukup besar Rp 16 miliar lebih di 2022,” kata I Nyoman, Senin 9 Januari 2023.
Nyoman menyatakan, kondisi tersebut membuat Itera harus menghemat item-item seperti kegiatan-kegiatan tidak dilaksanakan. Sebab harus membayar piutang tahun sebelumnya.
Disebutkan, piutang yang menumpuk di akhir tahun menyebabkan penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan dari awal. Karena itu muncul kebijakan pembayaran UKT penuh.
"Itera sudah dua kali berturut-turut PNBP hilang, tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, kita ingin semua yang masuk ke Itera tidak hilang, dengan harapan normal," tegasnya.
BACA JUGA: Dosen Teknik Industri Itera Beri Pelatihan Manajemen Keuangan
Dilanjutkan, jika PNBP tidak mencapai target, maka hal itu dianggap hutang. Sementara PNBP Itera tahun lalu Rp 100 miliar dan hanya terealisasi Rp 90 miliar.
"Kalau target PNBP kita tidak tercapai memberikan pemasukan kepada negara, itu kita dianggap hutang di tahun berikutnya. Harus kita penuhi. Bagaimana pemenuhannya, ya anggaran kita dikurangi dengan mengirit kegiatan diusulkan sama seperti satker lainya," urainya.
Prof. Nyoman menuturkan, ada kecenderungan mahasiswa yang menyicil (mandiri) telah diberikan oleh orang tua. Namun digunakan untuk hal yang lain.
Terlepas dari semua kebijakan itu, Prof. Nyoman telah memberikan diskresi atau kelonggaran bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dengan berkonsultasi dengan Kaprodi ataupun pihak keuangan.
BACA JUGA: Tim Dosen Teknik Industri ITERA Eksplorasi Potensi dan Promosi Pariwisata Pulau Pisang
"Kalau ada yang jelas tidak mampu, kita punya delapan skema UKT. Dari 0 rupiah sampai yang paling besar (9,5 juta). Jadi karena kebijakan ini, jangan sampai mengeneralkan menjadi keberatan kampus. Kalau punya masalah, sampaikan. Kita akan bantu," sebut dia.
Terkait potongan UKT 50 persen yang tidak menyentuh semester 9, 11, 12, 13 ke atas, Prof. Nyoman menyebutkan, berdasar dari Peraturan Kemendikbud tahun 2005 pasal 9 tentang kewajiban mahasiswa membayar UKT penuh.
"Kalau kita berikan potongan yang lebih lama lagi, makin banyak yang ingin berlama-lama di kampus. Jadi mendorong mahasiswa untuk lulus tepat waktu kalau tidak ingin bayar penuh,” ujarnya.
Selain itu, target kemahasiswaan untuk mengambil point Akreditasi Kampus menjadi unggul (A) adalah 70 persen percepatan kelulusan mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: