Kelurahan di Bandar Lampung Akan Diguyur Rp 25,2 Miliar, Begini Syarat Mencairkannya

Kelurahan di Bandar Lampung Akan Diguyur Rp 25,2 Miliar, Begini Syarat Mencairkannya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat di-refocusing untuk penanganan Covid-19, akhirnya dana kelurahan akan kembali cair pada tahun 2023.

Diketahui, dana kelurahan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) pusat sempat turun ke Kota Bandar Lampung selama dua tahun, yaitu 2019 dan 2020.

Kemudian, pada 2021 dana kelurahan tidak turun lagi karena di-refocusing untuk penanganan Covid-19.

Saat itu, masing-masing kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung mendapat anggaran dana kelurahan sebesar Rp 370 juta.

BACA JUGA:Just Info! Segini Anggaran Ngopi Pimpinan DPRD Lampung Barat

Sedangkan untuk dana kelurahan 2023, setiap kelurahan akan mendapat anggaran dari DAU sebesar Rp 200 juta. Berkurang Rp 170 Juta dari dana kelurahan dua tahun lalu.

Tahun 2023 ini, total DAU yang akan disalurkan ke kelurahan dalam bentuk dana kelurahan sebesar Rp 25,2 miliar.

Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, tahun ini 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung akan mendapat dana kelurahan Rp 200 juta setiap kelurahan.

Dalam proses pencairan dana kelurahan 2023 ini, kata Ram'dhan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yaitu PMK 211/2022 dan 212/2022.

BACA JUGA:Ditutup 6 Januari, 1.398 KPM Tak Ambil Bansos, Rp1,04 miliar Kembali Ke Negara

Merujuk pada PMK 211/2022, diungkapkan Ram'dhan bahwa dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

Pada proses pencairannya, menurut Ram'dhan dana kelurahan 2023 akan cair dua tahap, dengan persentasi 50 persen di setiap tahapnya.

"Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat Februari 2023 sebesar 50 persen atau Rp 100 juta dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan," ujar Ram'dhan kepada Radarlampung.co.id, Senin 9 Januari 2023.

Dana kelurahan tahap I akan cair, bila pemkot telah melaporkan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: