Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus
Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi BOKB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Kelurahan di Bandar Lampung Akan Diguyur Rp 25,2 Miliar, Begini Syarat Mencairkannya
“Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551. 654.762. Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi, Jumat 29 Juli 2022.
Yunardi menyatakan, E diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18. Kemudian pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 12 E UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: