Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus

Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus

Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi BOKB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada YE, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA, Dalduk dan KB. 

Langkah itu dilakukan karena YE yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021, tidak memenuhi panggilan penyidik, Senin 9 Desember 2022.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, dirinya sedang berada di Bandar Lampung. 

Namun informasi dari kantor, tersangka YE memang tidak menghadiri panggilan pertama hari ini. 

BACA JUGA: Bawa Loyalisnya, Pendiri Demokrat Lampung Beber Alasan Susul Istri Hengkang ke Gerindra

"Karena itu akan lakukan pemanggilan kedua yang rencananya dijadwalkan dalam minggu ini,"  kata Apriyono kepada radarlampung.co.id  

Diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bantuan operasional keluarga berencana (BOKB). 

Tersangka baru adalah YE, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun  anggaran 2020 dan 2021.

Sebelumnya penyidik Kejari Tanggamus menjadikan E, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai tersangka. Dalam kasus ini E sudah menjalani persidangan. 

BACA JUGA: Just Info! Segini Anggaran Ngopi Pimpinan DPRD Lampung Barat

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono Selasa 3 Januari 2023.

Yunardi menegaskan, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang membuat terang tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik akhirnya menjadikan YE sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: