Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus
Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono menyampaikan penetapan tersangka dugaan korupsi BOKB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Di Pledoi, Andi Desfiandi Protes: Kenapa Hanya Saya yang Diproses Hukum?
Pada kasus tersebut, YE turut serta membantu mengumpulkan uang hasil potongan dan menyetorkan kepada E yang merupakan Kepala Dalduk Dinas PPPA, dan KB Tanggamus.
Perbuatan YE dan E menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.551. 654.762, 00. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022.
”Tersangka YE diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kajari.
Namun begitu, meski sudah ditetapkan tersangka, Yunardi menyatakan belum dilakukan terhadap YE.
BACA JUGA: Ratusan Warga Tanggamus Diserang Penyakit Ini, Satu Orang Meninggal
”Tim penyidik akan melakukan evaluasi apakah tersangka perlu tidaknya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini juga akan terus dikembangkan. Untuk sidang dengan terdakwa E, Rabu 4 Januari memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) E, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.
Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat No : 86L.8.19 FD.2/072022:tertanggal 29 Juli 2022.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan Insentif Rp 4,2 Juta! Ini Cara Terbaru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut.
Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.
Dalam kasus ini, E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).
Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: