Kasus PLTS Way Asahan, Kejari Tanggamus Lampung Masih Menunggu Hasil Perbaikan LHP Dari Inspektorat
Kejaksaan Negeri masih menunggu hasil perbaikan LHP PLTS di Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung. ILUSTRASI/FOTO NET --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung masih dalam proses perbaikan LHP di Inspektorat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pihaknya telah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa tahun anggaran 2021 terkait PLTS.
Hasilnya, Kejari Tanggamus berpendapat bahwa kesimpulan dari LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat.
Apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif.
BACA JUGA: Pemkab Tanggamus Lampung, Kaji Formasi Penerimaan CPNS
BACA JUGA: Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS di Tanggamus, Khusus Penerimaan PPPK
Ini sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 4 ayat 2 dan 3 nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Karena itu, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perbaikan pada kesimpulan hasil LHP sebagaimana isi nota kesepahaman pada 24 Oktober 2023 lalu.
Namun sampai saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP ke kejari untuk ditindaklanjuti kembali
Diketahui, perkara PLTS tersebut terdiri dari dua LHP, yang kemudian dikembalikan kembali ke Inspektorat Tanggamus untuk dikaji ulang atau perbaikan.
BACA JUGA: Sosok AKBP Heti Patmawati, Polwan Cantik yang Jadi Kasubdit di Ditreskrimum Polda Lampung
BACA JUGA: Barisan Alumni Akpol 2005 Tugas di Lampung, Ada Polwan Cantik yang Jadi Wakapolres Perempuan Pertama
Terdiri dari LHP tanggal 25 September 2023 untuk Pekon Teluk Berak dan LHP tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Way Asahan dan Way Nipah, melalui Surat Nomor: B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Nomor: B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
”Kami dari Kejari Tanggamus menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek,” tegas Apriyono kepada Radarlampung.co.id, melalui WhatsApp, Selasa 23 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: