Iklan Bos Aca Header Detail

Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023

Terbaru! Ini Tahapan Penetapan Calon Penerima BSU Kemnaker 2023

Dana BSU 2023 siap cair lagi, cek linknya di sini--

BACA JUGA:Serang Polisi Pakai Garpu, Residivis Didor 

Untuk itu diharapkan, bagi para pekerja yang ingin cairkan dana BSU 2023 sebesar Rp600 ribu segera lengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan sebelum nantinya login di link resmi yang akan dibagikan di sini.

Bisanya para pekerja tidak memperhatikan secara detil untuk faktor penyebabnya. Sehingga saat dana akan disalurkan terjadinya gagal cair.

Agar calon penerima bisa mendapatkan dana BSU 2023 dan menghindari gagal cair, sebaiknya cek terlebih dahulu semua persyaratan lengkapnya di sini.

Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenui oleh pekerja yang ingin menerima dana BSU.

BACA JUGA:Daftar 5 Perempuan Terkaya Indonesia versi Forbes, Salah Satunya Perintis Internet di Negara Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.

2. Peserta memiliki status aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

3.  Pastikan calon penerima tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS

4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.

BACA JUGA:Rekomendasi Film Horor Untuk Menemanai Awal Tahun 2023

5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Jika para pekerja sudah memenuhi persyaratan di atas, namun masih gagal dalam proses pencairan dana BSU tahun 2023.

Silahkan lakukan pengecekan ulang saat pembuatan akun BSU. Untuk memastikan data penerima dan agar dana BSU bisa segera disalurkan.

Buat pekerja yang ragu apakah pembuatan akun BSU sudah benar atau belum, bisa cek di bawah ini untuk langkah-langkah dalam mendaftar akun BSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: