Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini

Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA: Simak Bocoran Formasi Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi dari Menpan RB

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Nizar Ali, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 22 Desember 2022. 

Syarat lain, calon pelamar PPPK tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Calon pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tegas ketua panitia seleksi PPPK Kemenag ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: