Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus

Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan satu tersangka yang sebelumnya DPO.

Tersangka tersebut berinisial R, yang merupakan warga kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, RD diamankan setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD.

Sehingga, RD diserahkan oleh keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.

BACA JUGA:10 Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Ratusan Miliar

Setelah diamankannya RD, akhirnya terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY (tersangka yang terlebih dahulu ditangkap).

Sebelumnya, Tekab 308 Persisi Polres Tanggamus menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Atas diamankannya kedua pelaku tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah menuntaskan kasus yang menjadi perhatian sebab Curas jambret handphone disertai aksi pencabulan terhadap korban DK, tergolong keji.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, setelah melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, akhirnya mereka menyerahkan tersangka kepada dirinya.

BACA JUGA:Babak Baru Perkara Dugaan Cabul di Natar, Tersangka Lapor Mengaku Dianiaya Warga

“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin, 16 Januari 2023.

Dijelaskan kembali oleh Iptu Hendra Safuan bahwa, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula sepulangnya korban DK, dari pekerjaanya dengan mengendarai sepeda motor melintasi TKP.

Tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: