Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus

Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Pencurian Sapi Marak di Mesuji, Tiga Ekor Digasak Pencuri

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh.

Salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

BACA JUGA:Anak Tetangga Dicabuli Dua Kali, Terungkap Korban Sakit Perut

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di kepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.

Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga mencabuli korban.

Sementara itu tersangka RD, yang sebelumnya DPO adalah pelaku yang membawa sepeda motor yang dipergunakannya melakukan kejahataan, berperan melihat situasi sekitar.

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Penawar Tama Tulang Bawang, Puluhan Rumah dan Fasum Rusak

“Tersangka RY yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara RD pelaku yang membawa motor,” bebernya.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: