KPU Ajukan Model Penataan Dapil jika Jumlah Kursi Turun di DPRD Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat rakor uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Lampung. -FOTO DOK DISKOMINFOTIK LAMPUNG-
Dalam rancangan dapil model 75 kursi, terjadi pergeseran pada beberapa daerah. Misalnya, pada model 85 kursi di pileg 2019, Kota Metro masuk dalam Dapil III bersama Pringsewu dan Pesawaran. Namun, dalam model 75 kursi, Kota Metro masuk dalam Dapol VIII bersama Lampung Timur.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, memang penataan dapil ini belum memilki payung hukum di mana, tidak termuat dalam tahapan yang masuk dalam PKPU yang sudah berjalan. Pun dalam petunjuk teknis.
Erwan Bustami, menjelaskan meski sudah melakukan uji publik, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR Ri dan stakeholder terkait pada Sabtu 21 Januari 2023.
BACA JUGA:Pendaftar Caleg NasDem di Dua Dapil Lampung Penuhi Kuota
"Dilakukan uji publik ini merujuk pada surat edaran KPU. Sebagai sarana KPU meminta masukan dari publik. KPI juga akan akan melakukan konsultasi tentunya, terkait masukan-masukan nanti dari pihak terkait," kata dia.
Erwan Bustami melanjutkan, memang berdasarkan DAK II Semester I 2022, jumlah penduduk lampung berjumlah 8.901.556 jiwa. Ketentuan 75 kursi dengan jumlah DAK II Semester II tahun 2022 itu merujuk paa UU nomor 7 tahun 2017 pasal 188 ayat 2 dimana ketentuannya, jumlah penduduk mulai dari 7 juta hingga 9 juta jatah alokasi 75 kursi.
"Kepastiannya, kami masih menunggu putusan final dari pusat saja. Sebab kami di daerah hanya melaksanakan aturan dari pusat," pungkasnya.
BACA JUGA:Menuju Pileg, Golkar Lampung Tugaskan 200 Persen Kader per Dapil
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dalam rakor ini berharap dapat menciptakan rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan ke KPU RI kemudian dietapkan dan digunakan pada Pileg 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: