Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…
Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
Pasal 85
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
Ayat 1: Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan
a. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor;
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag
Ayat 2: Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan
regident ranmor.
Ayat 3: Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara manual atau elektronik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: