Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penghapusan data STNK terhadap kendaraan yang mati pajak selama dua tahun bakal mulai diterapkan pada 2023. 

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 disebut langkah-langkah yang diambil sebelum data STNK dihapus. 

Sebelum data STNK dihapus dari regident kendaraan bermotor, Unit Pelaksana regident Ranmor bakal menyampaikan peringatan pertama. 

BACA JUGA: Terbaru, Begini Aturan Penghapusan STNK di 2023

Peringatan pertama kepada pemilik kendaraan ini disampaikan tiga bulan sebelum langkah penghapusan data regident ranmor

Kemudian disusul peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama.

Ini dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan terhadap peringatan pertama. 

Selanjutnya ada peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan setelah peringatan kedua. 

BACA JUGA: Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, baru dilakukan penghapusan regident kendaraan bermotor.

Jika registrasi kendaraan yang dua tahun mati pajak ini terhapus, maka tidak bisa diregistrasi kembali. 

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada ayat 1 pasal itu disebutkan, kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: