Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: SPKLU Jadi Peluang Bisnis Baru, Ini Skema Kerjasama PLN

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan, data kendaraan akan dihapus apabila pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun. 

Kalau ini terjadi, maka legalitas kendaraan dipastikan tidak bakal bisa diurus kembali. 

Artinya, kalau kendaraan bodong itu tetap digunakan di jalan raya, maka aparat berwenang bakal melakukan penyitaan. 

Menurut Brigjen Yusri Yunus, data STNK tersebut bukan dblokir. Tapi dihapuskan. Artinya kendaraan sudah tidak memiliki data lagi. 

BACA JUGA: Resmi Jadi Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Belum Bicara Soal Perubahan Kabinet

Ketentuan pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22/2009 

Ayat 1: Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

BACA JUGA: Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Ayat 3: Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: