Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Mati Pajak Dua Tahun, Pemilik Kendaraan Dapat Tiga Teguran, Setelah Itu…

Penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Ini dilakukan berdasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi.

Langkah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tak dapat dioperasikan.

Kemudian pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya, tidak bisa diregistrasi kembali.

BACA JUGA: SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Terkait kendaran yang mati pajak dua tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengimplementasikan aturan penghapusan data regident kendaraan. 

Langkah ini mengacu ketentuan dalam pasal pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya. Karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, Jumat 20 Januari 2023. 

Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, apabila ketentuan itu sudah diterapkan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong. 

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

Di mana, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta memudahkan pemerintah melaksanakan pembangunan.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor ini bisa dlakukan berdasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor untuk kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun mati pajak. 

Artinya, tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK habis.

Jika masa berlaku STNK habis, hal sama terjadi pada masa berlaku TNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: