Gara-gara WA, Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Ternyata
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
Atas perbuatannya, HM dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP.
“Tersangka kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Jumat 20 Januari 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: