Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
Nomor porsi calon jemaah haji reguler bisa dilimpahkan dengan syarat tertentu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Untuk pelimpahan nomor porsi ini hanya bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung dengan penunjukkan surat kuasa.
Terkait pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji sakit permanen.
Usulan pelimpahan nomor porsi haji yang meninggal atau sakit permamen ini diajukan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.
Nomor porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini hanya bisa dilimpahkan satu kali.
BACA JUGA: Catat! Ini 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin
Untuk calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang mempunyai lebih dari satu nomor porsi, maka yang dapat dilimpahkan hanya satu.
Dalam penyampaian nomor porsi ini calon Jemaah haji yang mengajukan harus datang sendiri ke kantor kementerian agama kabupaten/kota. Artinya tidak bisa diwakilkan.
Penerima pelimpahan membawa serta dokumen asli untuk verifikasi.
Selanjutnya calon penerima pelimpahan porsi haji membuka rekening tabungan di bank yang sama.
BACA JUGA: Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan
Berdasar Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020, berikut petunjuk pengajuan pelimpahan porsi calon jemaah haji
1. Ketentuan umum
- Pelimpahan nomor porsi berlaku untuk calon jamaah haji yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Namun calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
- Pelimpahan nomor porsi hanya bisa dilakukan untuk suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: