Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Nomor porsi calon jemaah haji reguler bisa dilimpahkan dengan syarat tertentu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya

3. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji sakit permanen 

- Surat permohonan

- Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan katagori sakit berdasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Katagori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, 

- Tanda bukti setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji sakit permanen.

BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Haji Diprediksi Full Kuota, Daftar Tunggu Lampung Sampai 20 Tahun

- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan.

- Suat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris. 

- Surat keterangan asli tanggung jawab mutlak yang ditandatangani penerima pelimpahan. 

- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

BACA JUGA: Tidak Ada Pembatasan Usia, Kuota Haji Indonesia 2023 Capai 221 Ribu Jemaah

- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: