Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
Nomor porsi calon jemaah haji reguler bisa dilimpahkan dengan syarat tertentu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag
- Batasan waktu calon jemaah haji meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah, yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU Nomor 8/2019 dan tidak berlaku surut.
- Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan.
- Untuk calon jemaah haji yang memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka yang dilimpahkan hanya satu.
2. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji meninggal dunia
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
- Mengajukan surat permohonan.
- Salinan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil dengan menunjukkan surat asli.
- Tanda bukti asli setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji yang meninggal.
- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah
- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh penerima pelimpahan.
- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: