Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Nomor porsi calon jemaah haji reguler bisa dilimpahkan dengan syarat tertentu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

- Batasan waktu calon jemaah haji meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah, yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU Nomor 8/2019 dan tidak berlaku surut.

- Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan. 

- Untuk calon jemaah haji yang memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka yang dilimpahkan hanya satu. 

2. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji meninggal dunia 

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei

- Mengajukan surat permohonan.

- Salinan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil dengan menunjukkan surat asli. 

- Tanda bukti asli setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji yang meninggal. 

- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan. 

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh penerima pelimpahan. 

- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: