Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung Soal Dua Lembaga Pengelola Zakat tak Berizin

Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung Soal Dua Lembaga Pengelola Zakat tak Berizin

Sebanyak 70 lembaga amil zakat berizin ada di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -
Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menanggapi data Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI terkait 
Dua lembaga pengelolaan zakat  Lampung yang tidak berizin yakni Bangun Negeri Kita (Bangkit Foundation) berlokasi Bandar Lampung dan Lampung Peduli berlokasi Bandar Lampung .
 
Kepala Kantor Wilayah (KA Kanwil) Kementerian Agama Lampung , Puji Raharjo menanggapi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa dua lembaga pengelolaan zakat di Lampung yakni Bangun Negeri Kita (Bangkit Foundation) berlokasi Bandar Lampung dan 
Lampung Peduli berlokasi Bandar Lampung memang benar tidak memiliki izin. "Terimakasih sebelumnya.Data tersebut memang benar adanya, " jelas Puji melalui pesan WhatsApp disampaikan ke Radarlampung.co.id pada hari Sabtu, 21 Januari 2023.
 
Kendati demikian,  Puji mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Lampung selalu mengawasi dan monitoring ke lembaga lembaga pengelolaan zakat di Lampung. "Kita selalu selalu memonitor dan mengawasi lembaga zakat yang ada. Untuk lebih detilnya bisa menanyakan ke Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa), Erwinto," tambah Puji.
 
Sementara, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto menambahkan Kanwil Kemenag Lampung melalui Penaiszawa selalu melakukan pengawasan dan monitoring ke berbagai lembaga pengelolaan zakat.
 
 
Salah satunya upayanya yakni, Kanwil 
Kanwil Kemenag Lampung  Terus melakukan sosialisasi dalam pengelolaan zakat contohnya, pada Rabu (18/1) kemarin sosialiasi di Lazimu, pada Kamis (19/1) kemarin di Gedung Muhammadiyah Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialasi Pengelolaan Zakat dengan Forum Zakat Provinsi Lampung.
 
Terkait Dua Lembaga Pengelolaan Zakat yakni
Bangun Negeri Kita (Bangkit Foundation) berlokasi Bandar Lampung dan 
Lampung Peduli berlokasi Bandar Lampung tidak memiliki izin, Erwinto menyampaikan bahwa dua lembaga tersebut benar adanya namun itu kemungkinan berskala nasional yang tata kelola zakat di Indonesia ditetapkan dalam dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 
 
Lebih rinci, Erwinto menyampaikan untuk Skla Provinsi Lampung telah memiliki 13 LAZ namun 4 LAZ tidak memiliki izin dan dua lainya sedang dalam proses (progres) izin. 
 
Dua LAZ yang sedang proses (progres) izin untuk skala Provinsi Lampung,  yakni LAZ Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia
beralamat jalan Wr.Mongosidi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ini sedang dalam Progres perizinan. Sedangkan LAZ Yakesma Lampung  beralamat Jalan Imam Bonjol ,Kemiling, Bandar Lampung  ini sedang dalam Proses.
 
Erwinto juga menyampaikan ada empat lembaga pengelolaan zakat  atau Lembaga Amil Zakat (LAz) skala Provinsi Lampung yang belum diterbitkan izinnya yakni
 
(1) Laz Yatim Mandiri  beralamat Jalan Sultan Haji, Kedaton, Bandar Lampung
 
(2) Laziz Nahdatul Ulama beralamat Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung
 
(3) Laz BIM Hidayatullah Jalan P.M.Noer  Teluk Betung Bandar Lampung
 
 
(4)Laz Pusat Zakat Umar beralamat Jalan Dr.Susilo,Teluk Betung, Bandar Lampung
 
"13 LAZ Skala Provinsi Lampung ini dikumpulkan  untuk disampaikan dalam surat sosialisasi tata kelola zakat di Indonesia ditetapkan dalam dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 
 
Diberitakan sebelumnya,  Sebanyak 108 lembaga melakukan aktivitas pengelolaan zakat. Namun tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Dua  Lembaga Pengelolaan Zakat yakni Bangun Negeri Kita (Bangkit Foundation) berlokasi Bandar Lampung. Ini berdasar data lembaga pengelola zakat hingga Januari 2023
 
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, tata kelola zakat di Indonesia ditetapkan dalam dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 
 
 
Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang ini disebutkan, pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Kemudian pada ayat 2 disebutkan, izin lembaga amil zakat hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan beberapa persyaratan.
 
Yakni lembaga yang terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan social.
 
Kemudian berupa lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Baznas dan mempunyai pengawas syariat.
 
Syarat selanjutnya, mempunyai kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan.
 
 
Lalu lembaga bersifat nirlaba, mempunyai program mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat.
 
Syarat terakhir, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
 
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 20 Januari 2023.
 
Kamaruddin menuturkan, pada tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga ini sudah terbentuk di 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
 
 
Selain itu, Kemenag juga mendata 37 lembaga amil zakat skala nasional, 33 tingkat provinsi dan 70 tingkat kabupaten/kota yang mempunyai izin legalitas Kementerian Agama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: