Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

Dari total kuota haji Indonesia 2023 221.000 jemaah, sebanyak 17.680 merupakan kuota calon jemaah haji khusus. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

- Petugas kantor wilayah meverifikasi serta mengkonfirmasi pendaftaran calon jemaah haji khusus.

- SPH khusus disampaikan ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih khusus.

- Petugas BPS Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.

- Petugas BPS Bipih khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

- Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh calon jemaah haji.

Selain itu, pendaftaran calon Jemaah haji khusus bisa dilakukan layanan elektronik. Berikut prosedurnya 

- Calon jemaah haji khusus memilih PIHK

- Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang sudah ditentukan

BACA JUGA: Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag

- Petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam hari kerja secara elektronik

- Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH khusus elektronik

- SPH khusus elektronik disampaikan oleh jemaah haji khusus atau kuasa ke BPS Bipih khusus guna pembayaran setoran awal

- Petugas BPS Bipih khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: