Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus
Dari total kuota haji Indonesia 2023 221.000 jemaah, sebanyak 17.680 merupakan kuota calon jemaah haji khusus. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya
- Petugas kantor wilayah meverifikasi serta mengkonfirmasi pendaftaran calon jemaah haji khusus.
- SPH khusus disampaikan ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih khusus.
- Petugas BPS Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.
- Petugas BPS Bipih khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi jemaah haji khusus.
BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
- Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh calon jemaah haji.
Selain itu, pendaftaran calon Jemaah haji khusus bisa dilakukan layanan elektronik. Berikut prosedurnya
- Calon jemaah haji khusus memilih PIHK
- Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang sudah ditentukan
BACA JUGA: Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag
- Petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam hari kerja secara elektronik
- Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH khusus elektronik
- SPH khusus elektronik disampaikan oleh jemaah haji khusus atau kuasa ke BPS Bipih khusus guna pembayaran setoran awal
- Petugas BPS Bipih khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: