Kabar Gembira, Penyandang Disabilitas Bisa Buat SIM, Syaratnya Ini

Kabar Gembira, Penyandang Disabilitas Bisa Buat SIM, Syaratnya Ini

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) METRO, Polda Lampung, telah menyediakan layanan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatlantas AKP Rezki Parsinovandi mengatakan, penyadang disabilitas dapat langsung datang ke Satpas Polres Metro jika akan membuat SIM khusus tersebut.

"Masyarakat disabilitas dapat langsung datang untuk membuat SIM. Berikut dengan kendaraannya yang sesuai ataupun nyaman dengan keadaannya," ujarnya.

Dikatakan Rezki, SIM khusus untuk penyandang disabilitas ada dua macam. Yakni SIM D untuk mengendarai kendaraan bermotor. SIM D setara dengan SIM C untuk motor.

BACA JUGA:12 Olahan Ikan Miliki Sertifikasi Halal

 Sedangkan, SIM D I untuk penyandang disabilitas yang dapat mengemudikan kendaraan roda empat atau mobil atau setara dengan SIM A.

Ia menuturkan, pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

“SIM D untuk penyandang disabilitas," imbuhnya.

Rezki menerangkan, pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A maupun C. Antara lain, melampirkan surat kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta kendaraan yang telah disesuaikan dengan kondisi pemohon SIM itu sendiri.

BACA JUGA:Unila Buka Helpdesk Bantu Peserta SNPMB

"Jadi pemohon bisa membawa kendaraannya sendiri yang sudah disesuaikan dengan kondisinya," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan pembuatan SIM yang standar, yang membedakan hanya terletak dari jenis kendaraan yang digunakan saat uji berkendara.

"Sebab, mereka harus membawa kendaraannya sendiri yang sudah disesuaikan. Nanti setelah persyaratan administrasinya selesai, uji berkendaranya lolos, SIMnya langsung dapat diambil," terangnya.

Tak hanya itu, Kasat menambahkan, di layanan Satpas Polres Metro juga sudah didesain dan dilengkapi fasilitasnya yang ramah disabilitas. Seperti terdapat loket khusus disabilitas, jalan khusus untuk penyandang disabilitas, toilet hingga parkir khusus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: