Sikapi Dugaan Penyiksaan Manusia Silver, Pemkot Akan Jawab Surat Permintaan Klarifikasi KomnasHAM

Sikapi Dugaan Penyiksaan Manusia Silver, Pemkot Akan Jawab Surat Permintaan Klarifikasi KomnasHAM

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

 

Diketahui, dalam surat yang dikirim KomnasHAM dijelaskan bahwa mereka, pada 10 Januari 2023 mendapat informasi terkait dugaan tindakan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak yang terjaring dalam penertiban non-yustisi oleh Satpol-PP Bandar Lampung, pada Senin 26 Desember 2022.

Dari hal tersebut, KomnasHAM melakukan pendalaman dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalah yang dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai fungsi pemantauan dalam pasal 89 ayat (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KomnasHAM meminta pemkot melakukan tindakan.

Memberikan keterangan dan tindak lanjut terkait dugaan penyiksaan, kekerasan, dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh anggota Satpol-PP Kota Bandar Lampung. 

 

Mendorong proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana atas permasalahan tersebut agar tidak terulang lagi. 

Memastikan agar Satpol-PP melakukan tugas secara objektif dan profesional sesuai prinsif HAM.

Melakukan pemulihan terhadap korban jika terbukti ditemukan adanya tindakan penyiksaan. Terutama anak di bawah umur.

Menyampaikan keterangan dan informasi yang diminta kepada KomnasHAM paling lambat 14 hari kerja setelah surat KomnasHAM diterima. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: