Terima Vonis 16 Bulan Penjara, Andi Desfiandi Ngaku Dapat Hikmah

Terima Vonis 16 Bulan Penjara, Andi Desfiandi Ngaku Dapat Hikmah

Andi Desfiandi terlihat lemas setelah divonis satu tahun empat bulan oleh hakim. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Andi Desfiandi, terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) kembali menjalani sidang.

Andi Desfiandi datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 26 Januari 2023. Andi Desfiandi mengaku terima vonis 16 bulan penjara.

Andi Desfiandi mengaku menerimanya karena ingin cepat selesai.

"Ya saya ingin cepat selesai saja, saya sudah menerimanya, ya kalau yang lain-lainnya kita lihat di fakta persidangan saja. Apakah nanti ada yang lain (tersangka) saya serahkan aja kepada majelis hakim dan KPK," kata Andi Desfiandi di sela persidangan.

BACA JUGA:25 Pertanyaan dan Jawaban Tentang Beasiswa LPDP

Andi Desfiandi juga mengaku akan membayar denda Rp 100 juta, sehingga bisa mendapatkan hak sebagai narapidana seperti bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Insya Allah iya (bayar)," jawab Andi Desfiandi.

Ditanya apa kesibukan sekarang di dalam rutan, Andi Desfiandi mengaku saat ini sibuk menghabiskan waktu dengan memperbanyak ibadah.

"Dienak-enakin aja, mau diapain lagi (tertawa). Ya di dalem olahraga, ibadah lebih banyak, Insya Allah ada hikmahnya semuanya," tandasnya.

BACA JUGA:Tito Karnavian Minta APIP Perkuat Pengawasan Untuk Mencegah Pelanggaran

Diketahui, Andi Desfiandi tak mengajukan banding atas vonis satu tahun empat bulan penjara karena terbukti menyuap Karomani.

Andi Desfiandi juga diganjar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: